Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/10/2018 14:42 WIB

DPRD: Wewenang Proyek Meikarta Berada di Eksekutif

Pembangunan apartemen kawasan Meikarta
Pembangunan apartemen kawasan Meikarta
CIKARANG, DAKTA.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Mustakim mengungkapkan, wewenang perizinan proyek Meikarta sepenuhnya berada di eksekutif.
 
Legislatif dalam hal ini hanya menerima rekomendasi terkait hasil analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Ia menyebut terkait perizinan, sama sekali tidak ada komunikasi karena itu adalah wewenang lembaga eksekutif sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan DPRD Kabupaten Bekasi.
 
"Terkait Amdal proyek Meikarta, kami telah menerima laporan sejak lima bulan yang lalu, itu pun masih ada sejumlah koreksi dari pemerintah pusat," katanya di Cikarang, Selasa (23/10).
 
Sebagai legislatif, pihaknya hanya melakukan pengawasan saja, sementara untuk menjalankan pemerintahan berada di eksekutif.
 
"Dalam proses penegakan hukum terkait suap Meikarta yang ditangani KPK, legislatif menghormati hal itu dan para anggota DPRD bersedia apabila dimintai keterangan," ucapnya.
 
Sementara itu, Gerakan Bekasi Bersih mendorong KPK untuk memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena diduga terlibat dalam proses suap Meikarta.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1402 Kali
Berita Terkait

0 Comments