Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/10/2018 15:35 WIB

Kecamatan Bekasi Timur Gali Potensi Pajak

Bincang Publik bersama Camat Bekasi Timur Gutus Hermawa
Bincang Publik bersama Camat Bekasi Timur Gutus Hermawa
BEKASI, DAKTA.COM - Melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2018, pemerintah daerah menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan warga Kota Bekasi dalam membayarkan pajaknya. Hal itu juga merupakan upaya pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak bagi warga Kota Bekasi.
 
Seluruh kecamatan diminta untuk menyosialisasikan program tersebut ke setiap warganya. Seperti di Kecamatan Bekasi Timur yang berupaya menggali potensi pajak dengan menggiatkan sosialisasi di setiap  wilayahnya.
 
"Alhamdulillah tahun 2018 ini PBB di Kecamatan Bekasi Timur mencapai target, dan menduduki peringkat ketiga PBB terbesar dari 12 kecamatan di Kota Bekasi," ucap Camat Kecamatan Bekasi Timur, Gutus Hermawan dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Kamis (18/10).
 
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayarkan piutang PBB, karena kesempatan ini hanya berlaku dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2018.
 
"Kalau sampai melebihi 31 Desember 2018 sanksinya akan kembali diberlakukan. Makanya warga Kota Bekasi harus memanfaatkan program ini. Sebab kalau tidak dibayar sampai kapan pun piutang pajak akan terus berlanjut dan akan ditagih," jelasnya.
 
Kecamatan Bekasi Timur mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan surat pemberitahuan tunggakan PBB ke seluruh warganya, dengan tujuan untuk menagih piutang PBB kepada wajib pajak (WP).
 
"Hal itu juga untuk mengetahui permasalahan yang ada di lapangan seperti double NOP, salah alamat, dan tanah yang sudah dilimpahkan ke Pemerintah Kota Bekasi, sehingga nantinya akan dapat ditelusuri seberapa besar yang menjadi target Kecamatan Bekasi Timur yang sebenarnya," paparnya.
 
Hingga per 18 Oktober 2018 realisasi dari tunggakan PBB Kecamatan Bekasi Timur mencapai Rp943.041.155. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 690 Kali
Berita Terkait

0 Comments