Kamis, 18/10/2018 11:54 WIB
Pemkot Bekasi Pertanyakan MoU TPST Bantar Gebang Pemprov DKI
BEKASI, DAKTA.COM - Persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih panjang. Pemerintah Kota Bekasi mendapat aduan dari tokoh masyarakat tentang janji Pemprov DKI yang hingga kini belum dilaksanakan.
Menyikapi hal ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi justru heran dengan sikap pemerintah DKI Jakarta yang dinilai enggan berkominikasi dengan baik. Rahmat mengaku persoalan komunikasi untuk pembahasan isi Memorandum of Understanding (MoU) pembuangan sampah Bantar Gebang wajib dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini disebabkan pada periode lalu Pemprov DKI sudah meneken MoU terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.
"Jadi Tokoh masyarakat Bantar Gebang bosan dengan janji-janji Pemprov DKI yang seolah olah kurang peduli. Ketika bertemu dan berkomunikasi saja sulit untuk menanyakan hak dan kewajiban terkait kemitraan atau kerja sama ini," ungkap Rahmat Effendi pada para wartawan, Kamis (18/10).
Rahmat menyayangkan jika hingga saat ini surat audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta belum direspon positif. Padahal masih banyak hak dan kewajiban yang belum terlaksana secara maksimal.
Senada dengan Rahmat Effendi, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mendukung langkah Pemerintah Kota Bekasi yang akan menanyakan terkait MoU yang belum dijalankan.
"Kita sangat mendukung, bahkan harus ada langkah serius dari Wali Kota Bekasi untuk memperjuangkan isi MoU yang dulu pernah di sepakati bersama," ucapnya yang juga Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/10).
"TPA Bantar Gebang ini sangat berdampak pada lingkungan warga sekitar sehingga harus menjadi prioritas kebijakan," imbuhnya.
Ia megegaskan bahwa dalam waktu dekat DPRD Kota Bekasi juga akan memanggil pihak-pihak terkait, dalam rangka evaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang. Ariyanto juga meminta agar Dinas Terkait di Kota Bekasi untuk menindak tegas pengemudi truk sampah DKI yang menyalahi rute dalam MoU.
"Prinsipnya jika ada poin-poin yang jelas dilanggar, masing-masing pihak bisa menindak berdasarkan aturan yang berlaku kalau mengacu pada perjanjian awal maka hanya boleh lewat di Jl Transyogi Cibubur - Bantar Gebang saja," terangnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Semarak Ramadhan 1445 H, Radio Dakta Bagikan 300 Bingkisan
- IPB UNIVERSITY DORONG ARM HA-IPB BERKONTRIBUSI UNTUK PROGRAM MBKM
- Promo JSM Alfamidi 8 - 11 Februari 2024
- Promo JSM Alfamidi 25 - 28 Januari 2024
- Promo JSM Alfamidi 12 -14 Januari 2024
- RILIS AILA INDONESIA TERKAIT PERILAKU LGBT DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GADJAH MADA
- PROMO ALFAMIDI
- PPP Gelar Pelatihan Saksi
- Timezone SMB Hadirkan Social Bowling Pertama di Bekasi
- Pasar Senggol SMB, Jelajahi Cita Rasa Kuliner Asia
- PROMO ALFAMIDI SEPTEMBER 2023
- PROMO ALFAMIDI AGUSTUS 2023
- Kiat Membentuk Tim Sukses Menyusui Untuk Ibu Bekerja
- Asasta, Hunian Konsep Courtyard Rp 900 Juta Podomoro Park Bandung
- PROMO ALFAMIDI JULI 2023
0 Comments