Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/10/2018 11:54 WIB

Pemkot Bekasi Pertanyakan MoU TPST Bantar Gebang Pemprov DKI

TPST Bantar Gebang Bekasi
TPST Bantar Gebang Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih panjang. Pemerintah Kota Bekasi mendapat aduan dari tokoh masyarakat tentang janji Pemprov DKI yang hingga kini belum dilaksanakan. 
 
Menyikapi hal ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi justru heran dengan sikap pemerintah DKI Jakarta yang dinilai enggan berkominikasi dengan baik. Rahmat mengaku persoalan komunikasi untuk pembahasan isi Memorandum of Understanding (MoU) pembuangan sampah Bantar Gebang wajib dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini disebabkan pada periode lalu Pemprov DKI sudah meneken MoU terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak. 
 
"Jadi Tokoh masyarakat Bantar Gebang bosan dengan janji-janji Pemprov DKI yang seolah olah kurang peduli. Ketika bertemu dan berkomunikasi saja sulit untuk menanyakan hak dan kewajiban terkait kemitraan atau kerja sama ini," ungkap Rahmat Effendi pada para wartawan, Kamis (18/10). 
 
Rahmat menyayangkan jika hingga saat ini surat audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta belum direspon positif. Padahal masih banyak hak dan kewajiban yang belum terlaksana secara maksimal. 
 
Senada dengan Rahmat Effendi, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mendukung langkah Pemerintah Kota Bekasi yang akan menanyakan terkait MoU yang belum dijalankan. 
 
"Kita sangat mendukung, bahkan harus ada langkah serius dari Wali Kota Bekasi untuk memperjuangkan isi MoU yang dulu pernah di sepakati bersama," ucapnya yang juga Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/10).  
 
"TPA Bantar Gebang ini sangat berdampak pada lingkungan warga sekitar sehingga harus menjadi prioritas kebijakan," imbuhnya.
 
Ia megegaskan bahwa dalam waktu dekat DPRD Kota Bekasi juga akan memanggil pihak-pihak terkait, dalam rangka evaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang. Ariyanto juga meminta agar Dinas Terkait di Kota Bekasi untuk menindak tegas pengemudi truk sampah DKI yang menyalahi rute dalam MoU. 
 
"Prinsipnya jika ada poin-poin yang jelas dilanggar, masing-masing pihak bisa menindak berdasarkan aturan yang berlaku kalau mengacu pada perjanjian awal maka hanya boleh lewat di Jl Transyogi Cibubur - Bantar Gebang saja," terangnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 990 Kali
Berita Terkait

0 Comments