Rabu, 17/10/2018 13:41 WIB
Peluru Nyasar Kembali Ditemukan di Gedung DPR RI
JAKARTA, DAKTA.COM - Lantai 10 ruangan 1008 milik Vivi Sumantri Jayabaya dari Fraksi Partai Demokrat dan Lantai 20 ruangan 2003 milik Totok Daryanto dari Fraksi PAN dikabarkan telah ditemukan selongsong peluru pada Rabu (17/10).
Ruangan 1008 milik Vivi Sumantri Jayabaya dikabarkan tertembus peluru yang merusak dinding pembatas dan bersarang di lemari, sementara ruangan 2003 milik Totok Daryanto peluru menembus kaca ruangan di sudut kanan atas.
Puluhan anggota kepolisian sudah tiba di Gedung Nusantara I DPR RI ini untuk melakukan olah TKP yang dipimpin oleh Kapolres Jakpus Kombes Pol Roma Hutajulu.
Sebelumnya pada Senin (15/10) lalu, dua ruangan milik ruangan Wenny Warouw dari Fraksi Partai Gerindra yang berada di lantai 16 serta ruangan Bambang Hari dari Fraksi Partai Golkar di lantai 13 juga terkena terjangan peluru yang dinyatakan berasal dari lapangan tembak Perbakin yang berada di sebelah selatan Gedung Nusantara I DPR RI.
Pada saat itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penembakan ini berasal dari peluru nyasar para anggota Perbakin yang melakukan latihan menembak reaksi. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments