Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/10/2018 08:01 WIB

Pengusaha Kritik Pemkab Bekasi Soal Penyegelan Tempat Hiburan

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP menyegel tempat hiburan malam yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan di mana dalam Perda itu pasal 47 disebutkan karaoke, pub, diskotik, dan panti pijat dilarang keberadaannya.
 
Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi melalui Ketua Tourism and Entertaimen Bussines Association (TEBA), Mukhlis Hartoyo menyebut penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi merugikan pengusaha dan yang paling penting pekerja yang jumlahnya ribuan akan kehilangan mata pencaharian.
 
"Tempat hiburan khususnya yang ada di kawasan Lippo Cikarang banyak dikunjungi oleh orang asing, sehingga jika ditutup tentunya akan menghilangkan pendapatan daerah dari sektor usaha hiburan," ucapnya di Cikarang, Ahad (15/10).
 
Sebagai pengusaha, pihaknya tentunya mematuhi aturan jika tempat hiburan yang selama ini diasosiasikan sebagai tempat prostitusi dan narkoba dilarang keberadaannya, ke depan hal itu akan diperbaiki dan meminta bimbingan dari pemerintah daerah.
 
Mukhlis berharap Perda itu direvisi agar keberadaan tempat hiburan tetap ada serta dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Bekasi.
 
"Dalam waktu dekat kami akan berbicara dengan Dinas Pariwisata agar Perda itu bisa mengakomodir semua pihak dan tidak memberatkan pengusaha," katanya.
 
Sementara itu penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi secara bertahap, pada 9-17 Oktober, ditargetkan 80 titik tempat hiburan disegel seluruhnya. **
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1809 Kali
Berita Terkait

0 Comments