Senin, 15/10/2018 08:01 WIB
Pengusaha Kritik Pemkab Bekasi Soal Penyegelan Tempat Hiburan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP menyegel tempat hiburan malam yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan di mana dalam Perda itu pasal 47 disebutkan karaoke, pub, diskotik, dan panti pijat dilarang keberadaannya.
Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi melalui Ketua Tourism and Entertaimen Bussines Association (TEBA), Mukhlis Hartoyo menyebut penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi merugikan pengusaha dan yang paling penting pekerja yang jumlahnya ribuan akan kehilangan mata pencaharian.
"Tempat hiburan khususnya yang ada di kawasan Lippo Cikarang banyak dikunjungi oleh orang asing, sehingga jika ditutup tentunya akan menghilangkan pendapatan daerah dari sektor usaha hiburan," ucapnya di Cikarang, Ahad (15/10).
Sebagai pengusaha, pihaknya tentunya mematuhi aturan jika tempat hiburan yang selama ini diasosiasikan sebagai tempat prostitusi dan narkoba dilarang keberadaannya, ke depan hal itu akan diperbaiki dan meminta bimbingan dari pemerintah daerah.
Mukhlis berharap Perda itu direvisi agar keberadaan tempat hiburan tetap ada serta dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Bekasi.
"Dalam waktu dekat kami akan berbicara dengan Dinas Pariwisata agar Perda itu bisa mengakomodir semua pihak dan tidak memberatkan pengusaha," katanya.
Sementara itu penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi secara bertahap, pada 9-17 Oktober, ditargetkan 80 titik tempat hiburan disegel seluruhnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
- FajarPaper Mendorong Pembangunan Generasi Unggul Melalui Beasiswa Prestasi untuk 239 Anak Karyawan
- Komitmen Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah, Lippo Bangun Masjid Lippo Cikarang 2
- Bantu Perbaiki Akses Jalan Warga, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Laksanakan TMMD
0 Comments