Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 14/10/2018 14:10 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penipuan Developer GGS

Ilustrasi Pelaku Penipuan
Ilustrasi Pelaku Penipuan
CIKARANG, DAKTA.COM - Konsumen Perumahan Green Gading Setu (GGS) yang berlokasi di Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi merasa ditipu oleh pengembang PT. Agung Buana Mandiri, pasalnya sejak menyetorkan uang down payment (DP) senilai Rp15 juta di tahun 2015 lalu, rumah belum bisa ditempati dan pembangunannya mangkrak.
 
Konsumen yang jumlahnya ratusan itu meminta pengembang mengembalikan uang mereka dan kepolisian mengusut kasus tersebut.
 
Sejauh ini, kepolisian dari Polres Metro Bekasi telah secara rutin memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
 
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan untuk kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka di antaranya Direktur Utama berinsial S dan seorang direktur berinsial NW di PT. Agung Buana Mandiri.
 
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan barang bukti dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik," katanya di Cikarang, Ahad (14/10).
 
Rizal menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi barang bukti agar nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaaan untuk disidangkan.
 
Pihaknya juga sampai saat ini masih mengecek aliran dana dari konsumen di Bank Tabungan Negara (BTN), tetapi berdasarkan penyelidikan ada aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi membayar cicilan mobil dari direktur utama perusahaan tersebut.
 
Pihaknya juga menampik kasus itu berjalan lambat, karena pihaknya secara rutin memberikan informasi kepada pelapor terkait dengan perkembangan kasus tersebut. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2268 Kali
Berita Terkait

0 Comments