Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/10/2018 13:52 WIB

KPU Dukung Larangan Berkampanye di Sekolah dan Tempat Ibadah

ilustrasi kampanye
ilustrasi kampanye
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan usulan Bawaslu yang meminta peserta pemilu untuk berhati-hati bicara saat diundang ke sekolah atau tempat ibadah perlu disambut baik. Menurutnya, peserta pemilu harus menghindari pesan-pesan politik yang partisan di sekolah dan tempat ibadah.
 
Pramono mengungkapkan, kata-kata 'ganti', 'pilih' atau 'lanjutkan' merupakan bentuk dari meyakinkan pemilih. "Meyakinkan pemilih itu kan bagian dari kampanye. Saya kira ajakan Bawaslu untuk menghindari diksi seperti itu patut disambut baik oleh semua peserta pemilu," ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
 
Pihaknya pun sepakat jika diksi di atas harus dihindari oleh peserta pemilu, ketika diundang ke sekolah, kampus, madrasah dan tempat ibadah. 
 
"Saya kira iya (harus dihindari). Sebab diksi semacam itu mudah diasosiasikan dengan definisi kampanye yang meyakinkan pemilih dengan visi, misi, program serta citra diri lainnya," tegas Pramono. 
 
Lebih lanjut Pramono menjelaskan jika kandidat capres-cawapres maupun peserta pemilu lain sebaiknya tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan dengan melakukan kampanye di sana. Hal serupa juga berlaku untuk tempat ibadah.
 
"Sebab lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan. Sementara itu, di tempat ibadah, sebaiknya pesan politik disampaikan dalam bentuk yang mengedepankan keteladanan, kepemimpinan yang sesuai ajaran agama, bukan pesan politik partisan," tambahnya.
 
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan akan melanggar larangan kampanye itu sendiri. Bawaslu menegaskan jika kampanye dilarang dilakukan di sekolah, madrasah, kampus dan sarana pendidikan lainnya.
 
"Kampanye itu tidak boleh dilakukan di sarana pendidikan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang bahwa tidak diperbolehkan," ungkap Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
 
Bagja mengakui jika siswa sekolah, siswa madrasah dan mahasiswa memang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Namun, bukan berarti peserta pemilu harus berkampanye di sekolah atau dilakukan dari satu kelas ke kelas yang lain.
 
Dia mengungkapkan jika masih ada sarana kampanye lain, seperti media sosial, rapat terbatas, dan sebagainya.
 
"Teman-teman pelajar bisa diundang di situ (rapat terbatas). Namun, jika mereka belum berminat datang, kan masih ada kampanye lewat media sosial, lewat laman resmi peserta pemilu, ada juga spanduk, alat peraga kampanye, dan sebagainya. Saat ini kan pendidikan politik relatif lebih maju, maka sebaiknya manfaatkan yang itu," jelasnya.
 
Menurut Bagja, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h, menyebutkan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.
 
"Kalau ada yang berkampanye di lembaga pendidikan ya jelas tidak boleh, lebih baik semua peserta pemilu menahan diri untuk tidak berkampanye di situ," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 2573 Kali
Berita Terkait

0 Comments