Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/10/2018 13:41 WIB

Pemprov DKI Mulai Revisi Perda untuk Legalkan Becak

Tukang becak (Ilustrasi)
Tukang becak (Ilustrasi)
JAKARTA, DAKTA.COM - Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melegalkan operasional becak mulai dilakukan dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan bahwa draf revisi Perda tersebut saat ini telah diserahkan kepada DPRD DKI.
 
"Iya (revisi perda), sudah masuk ke dewan," kata Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
 
Yayan menyampaikan, ada sejumlah aturan dalam perda tersebut yang direvisi. Ia mengatakan Pemprov DKI pun sudah mengirimkan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda tersebut.
 
"Ada beberapa materi, tapi nantilah kita lihat perkembangannya di Dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk (dalam revisi Perda)," ucap Yayan.
 
Kendati demikian, Yayan masih enggan membeberkan soal usulan revisi perda yang diajukan Pemprov DKI. 
 
Di sisi lain, Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Yuliadi membenarkan bahwa draf revisi Perda 8/2007 tersebut telah masuk ke dewan.
 
"Sudah semingguan lebih lah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
 
Proses selanjutnya, sambung Yuliadi, tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD DKI untuk nantinya bisa dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Soal pembahasan itu pun, sambungnya, bakal diatur Bapemperda waktunya.
 
Sebelumnya, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah meminta operasional becak di Jakarta tidak bergantung pada izin Gubernur DKI Jakarta. Sebab, operasionalnya terancam ketika ada pergantian kepemimpinan.
 
Sebab, kata Rasdullah, dalam revisi Perda 8/2007, diketahui ada klausul yang menyatakan operasional becak di Jakarta dilakukan atas izin dari gubernur.
 
"Sekarang (revisi perda) sudah disodorkan pak gubernur, cuma bunyinya masih jadi ganjalan. Bunyinya, 'becak itu boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur'. Kata 'atas izin gubernur' kita pengen hilangin," tutur dia, saat dikonfirmasi, Senin (8/10).
 
Jika aturan operasional becak di Jakarta berdasarkan pada izin gubernur, sambung Rasdullah, operasional becak terancam jika ada pergantian gubernur.
 
"Kalau gubernurnya pak Anies (diizinkan beroperasi), kalau enggak?" ujar Rasdullah kritis. **
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 560 Kali
Berita Terkait

0 Comments