Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/10/2018 10:27 WIB

Satpol PP Kabupaten Bekasi Kirim Surat Penyegelan ke Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016.
 
Kegiatan penyegelan itu akan berlangsung pada 9-17 Oktober 2018, oleh karena itu seluruh pemilik tempat hiburan malam diminta mengosongkan tempat usaha mereka.
 
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran terkait dengan rencana penyegelan itu sehingga pemilik usaha tempat hiburan malam wajib menaatinya.
 
"Penertiban ini baru dilakukan karena kami harus secara komprehensif melakukan tindakan, apalagi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tidak ada sanksi hukumnya," ungkapnya di Cikarang, Senin (8/10).
 
Surta penyegelan tempat hiburan malam yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi
 
Meski begitu pihaknya akan tetap melakukan penertiban karena hal itu merupakan amanah dari peraturan daerah. Dalam penertiban, pihaknya akan melibatkan aparat keamanan agar dapat berjalan kondusif.
 
"Sebenarnya sosialisasi terkait dengan dilarangnya tempat hiburan malam telah dilakukan sejak perda itu tertib oleh karena itu pengusaha tempat hiburan malam wajib menaatinya," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2171 Kali
Berita Terkait

0 Comments