Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/10/2018 09:20 WIB

Wali Kota Bekasi Berharap Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak
BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap agar warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadwalkan hingga 31 Desember 2018.
 
"Saya harap Program yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dimanfaatkan warga Kota Bekasi, penghapusan denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hanya tiga bulan sampai 31 Desember 2018," kata Rahmat Effendi di kantornya, Jumat (5/10). 
 
Rahmat menambahkan, saat ini sedang terjadi turbulensi keuangan Pemkot Bekasi yang cukup luar biasa. Maka harus ada langkah yang tepat untuk mengatasinya, salah satunya potensi pajak PBB yang menunggak dari 2007 sampai 2018 sekitar Rp430 miliar dapat tercapai. 
 
"Ingat yang dihapus adalah denda pajak, bukan pajak. Misalnya tahun 2016 lalu ada Wajib Pajak (WP) yang belum bayar pajak senilai Rp100 ribu, dendanya lima rupiah misalnya. Denda itu yang dihapus. Jika 50 persen dari WP yang menunggak itu bayar maka dapat menguatkan kondisi keuangan saat ini," ungkap Rahmat Effendi. 
 
Ia menjelaskan bahwa program ini juga pernah diterapkan di beberapa wilayah lain seperti DKI Jakarta. Saat ini menurut data dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi sebanyak 406.515 WP menunggak pembayaran PBB, sehingga potensi pendapatan dari sektor ini yang belum tertagih mencapai Rp439 miliar lebih. 
 
Kepala Dispenda Kota Bekasi, H Aan Suhanda menjelaskan bahwa program ini masuk dalam target kerja 100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Bekasi, dari 45 program unggulan lainnya. Seluruh aparatur terkait dan masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif untuk menyukseskan program ini. 
 
"Saya optimis penghapusan denda PBB bagi warga Kota Bekasi hingga 31 Desember 2018 dapat menjadi stimulus masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajiban pajaknya," kata H Aan Suhanda. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3319 Kali
Berita Terkait

0 Comments