Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/10/2018 13:20 WIB

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tertibkan Reklame Penunggak Pajak

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menertibkan reklame yang menunggak pajak
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menertibkan reklame yang menunggak pajak
BEKASI, DAKTA.COM - Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junedi menegaskan akan menurunkan ratusan titik reklame penunggak pajak di akhir tahun 2018. Hal ini dilakukan mengingat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame hingga saat ini belum tercapai. 
 
"Hari ini kita turunkan sebanyak 15 titik reklame penunggak pajak. Targetnya adalah tiga hari bagi yang beriktikad baik bayar pajak, segera melunasi. Jika tidak maka akan kita tebang," tegasnya di lokasi penertiban reklame di Jl. Alternatif Cibubur, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Kamis (4/10). 
 
Junaedi memastikan di Kota Bekasi sudah tidak ada ruang bagi pemilik reklame yang nunggak pajak atau bahkan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah. Menurut Junaedi pajak reklame yang belum melunasi di atas angka 72 persen dari target PAD tahun 2018 sebanyak 89 miliar rupiah. 
 
"Yang mau bayar kita kasih waktu tiga hari, jika tidak ada tanggapan, maka semua reklame yang menunggak pajak akan kita tebang," ujar Mantan Staf Ahli Wali Kota yang baru di angkat Plt Dinas Tata Ruang, Junaedi. 
 
 
Hingga awal Oktober 2018, capaian PAD pajak reklame sekitar 22 miliar atau 24 persen, sehingga harus dilakukan langkah nyata demi tercapainya PAD untuk pembangunan Kota Bekasi. 
 
"Saya sudah diberi amanah baru, sehingga kerja kita juga harus nyata. Salah satunya adalah kewajiban untuk memenuhi target PAD sektor pajak reklame," ucap Junaedi. 
 
Di tempat yang sama Kabid Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang, Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan jika maksimalisasi capaian PAD sektor reklame juga didukung dengan personel tambahan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, derta pihak kecamatan setempat dengan jumlah mencapai 75 personel. Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat dan empat mobil pick up yang akan mengangkut reklame ke kantor Distaru. 
 
"Kita mengupayakan agar semua pengusaha sadar pajak. Tetapi jiak teguran tertulis sudah dilayangkan tapi tidak digubris, maka kita akan tebang," kata Zeno.
 
Rencananya penertiban serupa juga akan dilakukan di Jalan Juanda, Ahmad Yani, Cut Mutia, Rawa Panjang, Siliwangi, serta Hasibuan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 
 
"Saya masih optimis jika semua unsur bergerak dan pengusaha sadar pajak. Maka target akan tercapai," tukasnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2549 Kali
Berita Terkait

0 Comments