Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/10/2018 11:22 WIB

TKK Pemalas Pemkot Bekasi Akan Diberhentikan Sepihak

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi tenaga kerja kontrak (TKK) di akhir tahun 2018. Pihaknya akan  memberikan sanksi teguran hingga penghentian secra sepihak apabila ditemukan TKK yang malas bekerja atau tidak sesuai dengan kriteria Pemda.
 
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Widityawarman mengatakan bahwa setiap tahunnya TKK diperpanjang masa kerjanya melalui surat keputusan (SK).
 
"Kalau kinerja pegawai kontrak itu bagus akan kami perpanjang. Tapi kalau tidak, bisa saja sampai kami berhentikan secara sepihak," ujar Widityawarman pada Kamis (4/10).
 
Ia menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah. Atas dasar itu, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang, hingga berat jika terbukti melakukan pelanggaran.
 
"Karena kita akan bina mereka yang masih menerima sanksi teguran atau tertulis. Tapi kalau sudah tidak bisa, terpaksa kami berhentikan," ucapnya.
 
Menurutnya, pemberhentian secara sepihak bisa saja atas permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu TKK akan dikeluarkan jika mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun.
 
"Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabila TKK tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 12 kali," paparnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1979 Kali
Berita Terkait

0 Comments