Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/10/2018 13:20 WIB

Bapenda Kota Bekasi Upayakan Piutang Pajak Segera Tuntas

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak
 
BEKASI, DAKTA.COM - Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi hingga saat ini terus berupaya agar piutang Pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat dituntaskan, hal itu karena saat ini program 100 hari kerja wali kota salah satunya adalah terkait maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
 
"Kita masuk dalam program Bapak Wali. Di mana saat ini memang dari tahun 2007 ada ratusan ribu Wajib Pajak (WP) PBB yang belum membayar pajak. Asumsi saya ada WP yang punya lebih dari satu bidang tanah, tapi yang dibayarkan mungkin hanya salah satu saja. Padahal itu sudah menjadi potensi dan saat ini menjadi piutang pajak," Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi H Aan Suhanda, Senin (2/9). 
 
Pihaknya yakin dalam tiga bulan penagihan, WP akan melunasi pajak yang selama ini tidak dibayarkan. Hal ini mengingat Pemkot Bekasi melalui Wali Kota Rahmat Effendi sudah membuat  Peraturan Wali Kota 48 yang salah satu klausulnya adalah penghapusan denda bagi penunggak pajak di wilayah Kota Bekasi. 
 
"Stimulus cabut denda dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2018 pasti akan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Bekasi. Kita juga aktif sosialisasi kebijakan ini melalui media sosial, Koran, dan radio agar masyarakat paham," ungkap Aan. 
 
Menurut data yang ada, tunggakan warga yang belum melunasi kewajiban pajak dari tahun 2007 hingga akhir 2018 sebanyak 406.515 Wajib Pajak PBB dan potensinya mencapai 439 miliar lebih. Hal ini mendorong Bapenda Kota Bekasi harus lebih maksimal dalam penagihan pajak. Kerja sama dengan elemen RT/RW, kelurahan, dan kecamatan juga sedang diupayakan. 
 
"439 miliar jumlahnya tidak sedikit, saya curiga satu WP yang memiliki empat bidang tanah, yang dibayar hanya satu bidang. Bisa aja satu WP memiliki banyak bidang," ucapnya mencontohkan. 
 
Bapenda Kota Bekasi sendiri menurut H Aan sangat optimis dapat mencapai target pelunasan PBB Masyakatat pada pertengahan Oktober 2018.
 
"Berbagai cara jemput bola dan sosialisasi akan terus kita lakukan. Harapanya masyarakat memanfaatkan penghapusan denda pajak dalam program ini," pungkasnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1857 Kali
Berita Terkait

0 Comments