Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/06/2015 09:45 WIB

Mendagri Harus Tolak Pengunduran Diri Bernuansa Politik Dinasti

H Saduddin
H Saduddin
JAKARTA_DAKTACOM: Pengunduran diri Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) yang disinyalir bernuansa politik dinasti marak terjadi di beberapa daerah.
 
Upaya ini dilakukan untuk mensiasati ketentuan  dalam pasal 7 huruf q UU No.08/2015, bahwa pasangan calon Kada tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, hubungan darah dan garis keturunan satu tingkat dengan Petahana yakni lurus ke atas, samping dan ke bawah, kecuali jeda satu periode. Petahana mensiasatinya dengan mengundurkan diri sebelum pendaftaran.
 
Merespon hal tersebut, anggota Komisi II DPR, Saduddin menyatakan sikapnya agar Mendagri menolak pengunduran diri Kada dan Wakada tersebut karena tidak dilandasi argumentasi yang rasional,  terlebih dilatarbelakangi oleh motif memuluskan jalan bagi keluarganya untuk maju dalam pencalonan Kada dan Wakada berikutnya.
 
"Memang di dalam pasal 78 ayat 1 huruf  b UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)  disebutkan adanya klausul pemberhentian atas permintaan sendiri. Klausul ini dimunculkan untuk memberikan ruang kepada seseorang untuk meniti jenjang karier yang lebih tinggi lagi, bukan dilandasi oleh motif lain ," kata Saad, yang disampaikannya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/06)  
 
Saad menambahkan, Kada dan Wakada wajib melaksanakan tugasnya hingga akhir masa jabatan, ketentuan ini diatur jelas dalam pasal 66 ayat 4
UU No.09/2015, yang merupakan perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2014. 
 
"Dengan aturan ini, seharusnya Mendagri bersikap menolak permohonan pengunduran diri sejumlah Kada dan Wakada," ungkap Saad, yang juga anggota tim perumus UU ini. . 
 
Menurutnya, mengacu pada pasal 60 UU No.23/2014, jika Kada dan Wakada telah menjabat lebih dari 2,5 tahun berarti dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur tetap berstatus sebagai petahana.
 
"Tafsir satu periode atau lima tahun masa jabatan didasarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi ketika melakukan uji materi pasal 58 huruf o UU No.32 tahun 2004," tutupnya.
 
Dengan demikian, lanjut Saad, status mereka tetap sebagai Petahana sehingga keluarganya tidak bisa mencalonkan diri.
 
Seperti diberitakan, sejumlah Kada dan Wakada mengundurkan diri menjelang pendaftaran Pilkada 2015, diantaranya Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.
Editor : Syifa Faradila
Sumber : Humas Fraksi PKS
- Dilihat 1488 Kali
Berita Terkait

0 Comments