Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/10/2018 10:31 WIB

Disnaker Minta Perusahaan Bayarkan Iuran BPJS Karyawannya

Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 126 perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karyawannya.
 
Dengan menunggaknya iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengcover biaya pengobatan dan santunan apabila karyawan di perusahaan mengalami kecelakaan kerja.
 
BPJS Ketenagakerjaan pun sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menagih pihak perusaahaan agar segera membayarkan hak karyawanya berupa BPJS Ketenagakerjaan.
 
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan bahwa tunggakan itu merupakan kewenangan BPJS untuk dapat melakukan penagihan.
 
"Sebagai pemerintah daerah, kami sering memberikan imbauan bagi perusahaan agar tidak menunggak iuran dan menjalankan kewajibannya terhadap karyawannya," ucapnya di Cikarang, Selasa (2/10).
 
Edi mengaku, tidak dibayarkan iuran itu bukan serta merta karena perusahaan lalai, bisa saja perusahaan sudah tidak beroperasi lagi sehingga tidak membayarkan iurannya ke BPJS.
 
Sementara itu, dari penagihan piutang BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, saat ini jumlahnya mencapai Rp6 miliar.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1421 Kali
Berita Terkait

0 Comments