Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/09/2018 14:02 WIB

Pemkab Bekasi Akan Legalkan Uang Hasil Riba Jadi PAD

Bank Jakarta Banten
Bank Jakarta Banten
CIKARANG, DAKTA.COM - Mengendapkan uang di Bank Jabar Banten (BJB) salah satu cara Pemerinta Kabupaten Bekasi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan begitu Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendapatklan bunga bank.
 
Penerimaan bunga bank dari deposit anggaran itu akan dilakukan Pemkab Bekasi di APBD 2019, Pemkab Bekasi telah menyampaikan nota pansus penyertaan modal bagi Bank Jabar Banten ke DPRD agar menjadi Perda dan payung hukum pemberian anggaran.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris mengatakan bahwa anggaran penyertaan modal bagi Bank Jabar Banten itu saat ini tengah dibahas dalam pansus 30, nantinya pansus itu akan merancang anggaran yang diberikan ke Bank Jabar Banten.
 
"Bunga yang dihasilkan dari pengendapan anggaran itu menjadi penghasilan daerah dan digunakan untuk kegiatan pembangunan," ujarnya di Cikarang, Jumat (28/9).
 
Ia mengakui, bunga yang diberikan dari pengendapan bunga deposito mencapai 7 persen, bunga itu setiap tahunnya akan diambil untuk PAD Kabupaten Bekasi.
 
"Selain pansus investasi Bank Jabar Banten, DPRD Kabupaten Bekasi juga tengah membentuk pansus 29 penyerataan modal bagi PDAM Tirtha Bhagasasi," katanya.
 
Menurut Daris, penyertaan modal itu dianggap perlu untuk membangun jaringan pipanisasi melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bekasi yang setiap tahun mengalami kekeringan.
 
Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pelayanan PDAM mencapai Rp500 miliar, untuk itu akan dilakukan secara bertahap melalui penyertaan modal. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4195 Kali
Berita Terkait

0 Comments