Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 26/09/2018 09:25 WIB

Bapenda Kota Bekasi Imbau Warga Tepat Waktu Bayar Pajak

Pembangunan infrastruktur Kota Bekasi (ilustrasi)
Pembangunan infrastruktur Kota Bekasi (ilustrasi)
BEKASI, DAKTA.COM - Pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah (PAD). Masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayarnya sebagai wujud kontribusi pembangunan daerah di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan lainnya.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengimbau kepada seluruh warga Kota Bekasi untuk segera membayar pajak dan retribusi tepat waktu sebagai kewajibannya.
 
"Kami mengimbau kepada warga Kota Bekasi untuk melakukan pembayaran pajak seperti pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, penerangan jalan, air tanah, parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB)," katanya kepada Dakta, Rabu (26/9).
 
Ia menyampaikan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk membayar PBB sudah terbit sejak 2 Januari 2018, bagi Wajib Pajak (WP) yang belum mendapatkannya dapat segera melapor ke kelurahan atau kecamatan setempat.
 
"Apabila warga belum menerima SPT PBB harap segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan dan segera dapatkan SPT yang baru di RT/RW kelurahan setempat," ucapnya.
 
Pihaknya mengapresiasi kepada WP yang telah rutin dan tepat waktu membayar pajak. "Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah membayar pajak dan retribusi tepat pada waktunya," tuturnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2228 Kali
Berita Terkait

0 Comments