Selasa, 25/09/2018 13:36 WIB
Pemkab Bekasi Didesak Rancang Anggaran Jaminan Upah Honorer
CIKARANG, DAKTA.COM - Ribuan Guru Honorer di Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (24/9).
Mereka menuntut Pemkab Bekasi memenuhi empat tuntutan yang disuarakan di antaranya mengangkat seluruh honorer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati serta meningkatkan kesejahteraan guru honorer se Kabupaten Bekasi minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemudian memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer Kabupaten Bekasi dan terakhir mendatabasekan honorer se Kabupaten Bekasi dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan tuntutan itu belum dapat dipenuhi, karena terkendala PP 48 tahun 2005, PP 56 tahun 2012 yang melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah dan Pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Kemudian adanya Permendagri No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer.
"Untuk itu DPRD fokus terkait dengan jaminan upah dan asuransi kesehatan, ke depan dalam perencanaan anggaran 2019 akan melakukan pembahasan kaitan honorer, baik itu peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan ataupun status kepegawaian Tanaga Honorer tersebut," kata Nurdi di Cikarang, Selasa (25/9).
Ia meminta agar seluruh anggota legislatif dan bupati merancang alokasi anggaran bagi tenaga honorer untuk dapat memberikan kesejahteraan dan jaminan kesehatannya.
"Jika dihitung idealnya guru honorer mendapat gaji sebesar Rp2,2 juta, pemberian honor ini bisa dilakukan secara bertahap daripada saat ini guru hanya mendapat gaji Rp45 ribu per jamnya," ucapnya,
Sebagian honorer masih berada di lingkungan Pemkab Bekasi untuk meminta kejelasan nasibnya (Dakta/Ardi)
Sementara itu, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan untuk pengangkatan tenaga honorer sesuai aturan tidak boleh lagi dilakukan karena sudah ada aturan dari pemerintah pusat.
"Sedangkan untuk tunjangan dan asuransi kesehatan akan dilihat terlebih dahulu anggaran daerah, karena jumlah guru honorer begitu banyak mencapai 12 ribu orang," ujar Neneng, Senin (25/9).
Berdasarkan pantauan Dakta, sejak melakukan aksi kemarin hingga kini sebagian guru honorer masih berada di lingkungan Pemkab Bekasi, untuk meminta kejelasan atas nasibnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments