Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 25/09/2018 13:36 WIB

Pemkab Bekasi Didesak Rancang Anggaran Jaminan Upah Honorer

Poster yang dibawa tenaga honorer saat unjuk rasa
Poster yang dibawa tenaga honorer saat unjuk rasa
CIKARANG, DAKTA.COM - Ribuan Guru Honorer di Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (24/9).
 
Mereka menuntut Pemkab Bekasi memenuhi empat tuntutan yang disuarakan di antaranya mengangkat seluruh honorer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati serta meningkatkan kesejahteraan guru honorer se Kabupaten Bekasi minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
 
Kemudian memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer Kabupaten Bekasi dan terakhir mendatabasekan honorer se Kabupaten Bekasi dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
 
Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan tuntutan itu belum dapat dipenuhi, karena terkendala PP 48 tahun 2005, PP 56 tahun 2012 yang melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah dan Pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Kemudian adanya Permendagri No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer.
 
"Untuk itu DPRD fokus terkait dengan jaminan upah dan asuransi kesehatan, ke depan dalam perencanaan anggaran 2019 akan melakukan pembahasan kaitan honorer, baik itu peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan ataupun status kepegawaian Tanaga Honorer tersebut," kata Nurdi di Cikarang, Selasa (25/9).
 
Ia meminta agar seluruh anggota legislatif dan bupati merancang alokasi anggaran bagi tenaga honorer untuk dapat memberikan kesejahteraan dan jaminan kesehatannya.
 
"Jika dihitung idealnya guru honorer mendapat gaji sebesar Rp2,2 juta, pemberian honor ini bisa dilakukan secara bertahap daripada saat ini guru hanya mendapat gaji Rp45 ribu per jamnya," ucapnya,
 
Sebagian honorer masih berada di lingkungan Pemkab Bekasi untuk meminta kejelasan nasibnya (Dakta/Ardi)
 
Sementara itu, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan untuk pengangkatan tenaga honorer sesuai aturan tidak boleh lagi dilakukan karena sudah ada aturan dari pemerintah pusat.
 
"Sedangkan untuk tunjangan dan asuransi kesehatan akan dilihat terlebih dahulu anggaran daerah, karena jumlah guru honorer begitu banyak mencapai 12 ribu orang," ujar Neneng, Senin (25/9).
 
Berdasarkan pantauan Dakta, sejak melakukan aksi kemarin hingga kini sebagian guru honorer masih berada di lingkungan Pemkab Bekasi, untuk meminta kejelasan atas nasibnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2289 Kali
Berita Terkait

0 Comments