Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 25/09/2018 15:27 WIB

Rieke Ungkap Masalah Macetnya Revisi UU ASN

Anggota Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka usai menerima KN ASN
Anggota Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka usai menerima KN ASN
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan macetnya pembahasan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pemerintah tidak kunjung memberikan daftar inventaris masalah. 
 
Rieke yang juga sebagai inisiator pembahasan revisi UU ASN menyatakan bahwa sejak tahun lalu, Presiden Jokowi telah memberikan surat perintah kepada kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti usulan dari DPR RI mengenai revisi UU ASN. 
 
"Jadi sudah keluar surat dari Presiden pada 22 Maret 2017 yang bersifat segera memerintahkan kepada Kementerian terkait seperti Kemenpan, Kemenkeu, dan Kemenkumham. Namun hingga saat ini pemerintah belum memberikan daftar inventaris masalah (DIM)," papar Rieke usai menerima ratusan tenaga honorer di Pers Room DPR RI, Selasa (25/9).
 
Rieke mengaku tidak mendesak pemerintah untuk secara langsung mengangkat para tenaga honorer ini menjadi PNS karena ia memahami jika hal tersebut harus dilakukan secara bertahap.
 
"Kami tidak menginginkan diangkat langsung 100%, kami memahami pengangkatan itu secara bertahap sesuai dengan keuangan negara, dan melalui ujian dengan formulasi khusus," tutupnya. 
 
Pada hari ini Senin (25/9), ratusan tenaga honorer dan pegawai tidak tetap yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN) mendatangi gedung DPR RI untuk mempertanyakan hilangnya jadwal pembahasan revisi UU ASN di Baleg DPR RI. 
 
Menurut beberapa tenaga honorer yang sempat berbincang dengan Dakta.com menyatakan bahwa ketentuan batas maksimal usia 35 tahun agar para tenaga honorer ini menjadi CPNS di dalam UU ASN yang berlaku saat ini dianggap merugikan mereka. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1029 Kali
Berita Terkait

0 Comments