Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 25/09/2018 14:08 WIB

Jadwal Pembahasan Revisi UU ASN Hilang, KN ASN Geruduk DPR

Ketua Umum Konfedarasi Pekerja Rakyat Indonesia (KPRI), Rieke Diah Pitaloka  menerima KN ASN
Ketua Umum Konfedarasi Pekerja Rakyat Indonesia (KPRI), Rieke Diah Pitaloka menerima KN ASN
JAKARTA, DAKTA.COM - Komite Nusantara (KN) Aparatur Sipil Negara mempertanyakan hilangnya jadwal pembahasan revisi UU ASN di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 
 
Menurut pemaparan dari Ketum KN ASN, Mariani yang mendatangi Gedung DPR RI pada Selasa (25/9) siang, mereka mengaku terkejut dengan tidak terjadwalnya revisi UU ASN di Baleg yang sesungguhnya sudah mendapatkan surat dari pihak Kemenkumham. 
 
"Undang-Undang ASN ini sangat penting karena menyangkut nasib para tenaga honorer yang mempunyai masa bakti hingga di atas 10 tahun. Kami sudah memperjuangkan ini sejak tahun 2016 lalu di DPR RI," ungkapnya. 
 
Maka dari itu, pada kesempatan ini mereka mendesak agar Baleg DPR RI menjelaskan bagaimana bisa jadwal tentang revisi UU ASN ini hilang tanpa adanya surat pemberitahuan atau penjadwalan ulang.
 
"Kami hanya meminta kepastian payung hukum, bagaimana nasib dari para tenaga honorer dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) ini. Kami harap dari DPR RI segera memberikan jawaban mengenai hilangnya jadwal pembahasan revisi UU ASN ini," tutupnya. 
 
Sebagai informasi, payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 kini sudah diganti oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan masyarakat untuk mengikuti tahapan tes untuk menjadi abdi negara. 
 
Namun batasan usia yakni hanya bagi tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun yang bisa masuk jalur seleksi CPNS, menjadi persoalan bagi para tenaga honorer tersebut karena merasa ada diskriminasi. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3025 Kali
Berita Terkait

0 Comments