Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/09/2018 16:14 WIB

Dukung Aksi Demonstrasi Honorer, DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Pokja

Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi melakukan aksi demonstrasi menuntut kesejahteraan 1
Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi melakukan aksi demonstrasi menuntut kesejahteraan 1
CIKARANG, DAKTA.COM - Ribuan guru honorer se Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menggelar aksi demonstrasi di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (24/9).
 
Dalam aksinya, mereka meminta Pemkab Bekasi memenuhi empat tuntutan yang disuarakan di antaranya mengangkat seluruh honorer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui SK Bupati dan meningkatkan kesejahteraan guru honorer se Kabupaten Bekasi minimal setara UMK setempat.
 
Kemudian memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer  dan terakhir mendatabasekan honorer se Kabupaten Bekasi dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) .
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, pihaknya mengapresiasi perjuangan konkret rekan-rekan honorer hari ini. "Ini bentuk nyata bahwa terdapat banyak permasalahan honorer yang sudah menggunung seperti gunung es, yang sebagian disuarakan rekan-rekan honorer hari ini ke Pemkab Bekasi", ucapnya di Cikarang, Senin (24/9).
 
Ia mengaku telah ada beberapa upaya konkret dari DPRD Kabupaten Bekasi, mulai dari penganggaran Jasa Tenaga Kerja (Jastek) untuk kesejahteraan honorer sekitar 161 miliar pada tahun 2017. 
 
"Kemudian kita juga mendesak pemerintah daerah agar membuat data base kaitan honorer, dan ini sudah pernah rapat gabungan Komisi IV DPRD, Komisi I DPRD, BKD, Bagian Pembangunan Setda Bekasi, Dinas Pendidikan, dan beberapa SKPD terkait," imbuhnya.
 
Menurutnya, kaitan bentuk pengakuan dan SK dari pemerintah daerah, memang baru pada tahap bentuk pengakuan, dengan ditetapkannya rekan-rekan honorer sebagai penerima Jastek dari APBD.
 
"Baru itu saja pengakuan Pemkab Bekasi, sedangkan yang dituntut oleh rekan-rekan adalah SK Bupati kepada orang per orang Honorer, yang menetapkan mereka sebagai pegawai Honorer Pemkab Bekasi. Tuntutan itu belum dapat terpenuhi karena kendala PP 48 Tahun 2005, PP 56 tahun 2012 yang melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah dan Pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya," ungkapnya.
 
Lebih lanjut ia mengatakan adanya Permendagri No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer. Hal itu mungkin menjadi kendala yang harus segera dicarikan solusi bersama. 
 
"Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah meminta lembaga DPRD Kabupaten untuk berkirim Surat ke Presiden RI, DPR RI, dan kementerian terkait untuk mendukung pengangkatan honorer secara bertahap kepada Pegawai non PNS melalui revisi UU ASN," katanya. 
 
Pada prinsipnya ia menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi mendukung perjuangan kesejahteraan bagi honorer Kabupaten Bekasi, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, serta upaya-upaya lainnya. 
 
Dalam aksi rekan-rekan honorer hari ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga segera melakukan rapat internal bersama Ketua DPRD. Kesepakatan dalam rapat internal tersebut adalah usulan agar dibentuk Pokja (Kelompok Kerja) Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi.  Pokja Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi inilah yang nanti akan melakukan pembahasan kaitan honorer, baik itu peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan ataupun status kepegawaian Tanaga Honorer tersebut. 
 
Rapat Internal hari ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD H.Anden, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.Sunandar SE. Sedangkan beberapa Anggota Komisi IV yang hadir di antaranya Jamil,S.Sos (PAN), Dede Iswadi (Nasdem), Nurdin Muhidin (PAN), dan Nyumarno (PDI Perjuangan) yang terlihat selalu intens mendampingi honorer. **
 

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4954 Kali
Berita Terkait

0 Comments