Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 23/09/2018 08:13 WIB

Tarif PPh Final 0,5% Dorong Pelaku UMKM Berkontribusi Bagi Negara

Bincang Sadar Pajak bersama Kanwil DJP Jawa Barat III
Bincang Sadar Pajak bersama Kanwil DJP Jawa Barat III
BEKASI, DAKTA.COM - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang mempunyai peran cukup besar dalam perekenomian nasional. Dalam beberapa tahun terakhir sektor UMKM berhasil menjelma menjadi sumber penggerak ekonomi baru di Indonesia.
 
Namun demikian apabila dibandingkan dengan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak, terdapat ketidak seimbangan di mana kontribusi UMKM pada penerimaan perpajakan sangat kecil, yaitu kurang lebih 1,5 juta Wajib Pajak (WP) saja yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketidakimbangan kontribusi UMKM tersebut merupakan suatu indikasi bahwa tingkat ketaatan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih sangat rendah.
 
"Pemerintah telah membuat program yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%. Program penurunan tarif ini diharapkan supaya para WP bisa mematuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Program tersebut telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu," kata Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Waluyo dalam Bincang Publik di Radio Dakta bersama Kanwil DJP Jawa Barat III, Jumat (22/9).
 
Ia menyampaikan, tujuan pemerintah mengesahkan PP 23/2018 ini agar mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memudahkan pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban pajak, dan memberi kesempatan pelaku UMKM untuk berkontribusi memajukan perekonomian negara melalui perpajakan.
 
"PP-23 Tahun 2018 diperuntukan bagi pelaku UMKM orang pribadi dengan jangka waktu tujuh tahun; badan Usaha berbentuk PT dengan jangka waktu tiga tahun; CV, Firma, dan Koperasi dengan jangka waktu empat tahun. Bagi WP lama Jangka waktu terhitung sejak tahun pajak berlaku, sedangkan bagi WP baru terhitung sejak tahun pajak terdaftar," ucap Tenaga Penyuluh Perpajakan, Bayu Aji yang hadir juga dalam talk show.
 
Ia menjelaskan, bagi WP yang ingin membayar PPh dapat melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,  dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1024 Kali
Berita Terkait

0 Comments