Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/09/2018 10:08 WIB

Banyak Pejabat dan DPRD Kabupaten Bekasi Belum Setorkan LHKPN

Formulir LHKPN
Formulir LHKPN
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebagian besar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD belum menyetorkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Dari 249 pejabat Pemkab Bekasi eselon II dan III, baru 29 pejabat yang melaporkan LHKPN, sedangkan 50 anggota DPRD belum sama sekali melaporkan.
 
Pedaftaran LHKPN pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan fomulir. Berdasarkan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran dilakukan secara online di elhkpn.kpk.go.id.
 
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terkait dengan pelaporan dari LHKPN anggota DPRD.
 
"Karena tahun ini baru menggunakan sistem online, banyak anggota DPRD yang belum mengerti mengenai cara pelaporan sehingga belum ada satupun anggota DPRD mengakses laman KPK untuk melapor," ucapnya di Cikarang, Jumat (21/9).
 
Herman menambahkan, sebenarnya untuk sistem pelaporan tergolong mudah, apabila sudah mendaftar online maka nantinya mereka mendapatkan user serta kode dan hanya mengikuti petunjuk dalam laman KPK. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1938 Kali
Berita Terkait

0 Comments