Kamis, 20/09/2018 15:23 WIB
Ini Pesan Gubernur Ridwan Kamil Kepada Kepala Daerah
BANDUNG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil secara resmi melantik enam pasang kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2018 di Jabar. Prosesi pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Kamis (20/9).
Dalam pidatonya, Ridwan memberikan pesan khusus bagi kepala daerah terpilih.
"Pertama; adalah jadilah pemimpin yang mencintai rakyat. Jadilah pemimpin yang melayani rakyat bukan dilayani oleh rakyat," ujar Emil, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, Emil juga mengingatkan agar kepala daerah terpilih memaksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mohon semangat dari pimpinan sampai aparat-aparat di bawah, lakukan pelayanan kepada masyarakat dengan semangat melayani sepenuh hati. Saya titip pelayanan gunakan teknologi dengan profesional. Kita adakan peningkatan kualitas SDM sehingga kualitas pelayanan bisa meningkat menjadi sangat profesional," ujarnya.
Emil pun menitipkan pesan, kolaborasi dan sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam mewujudkan visi misi Jabar Juara Lahir Batin. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments