Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/09/2018 14:14 WIB

Pengambilan Aset Oleh Kades Petahana Penuhi Unsur Pidana

Ilustrasi tindak pidana
Ilustrasi tindak pidana
CIKARANG, DAKTA.COM - Aksi kepala desa (kades) petahana di Kabupaten Bekasi yang mengambil fasilitas di kantor desa membuat heran banyak pihak, pasalnya mereka menilai aset yang ada merupakan hasil dari kinerja di pemerintahannya.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Bekasi, Aat Barhaty mengatakan yang dinamakan aset desa tentunya merupakan milik desa bukan milik pribadi jika diambil tentunya itu merupakan tindak pidana.
 
"Sebenarnya, kami sudah memberikan pemahaman kepada kades petahana untuk menjaga aset desa dan tidak mengklaim sebagai miliknya karena aset dibeli menggunakan anggaran desa," katanya di Cikarang, Kamis (20/9).
 
Aat juga mempersilahkan, apabila dalam prosesnya dilakukan tindakan oleh penengak hukum dikarenakan barang yang diambil oleh kepala desa itu merupakan aset desa dan bukan milik pribadi.
**
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1969 Kali
Berita Terkait

0 Comments