Rabu, 19/09/2018 11:32 WIB
BKN Minta Setiap Instansi Umumkan Lowongan Penerimaan CPNS
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga/Daerah untuk bisa mengumumkan lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 di instansinya masing-masing pada 19 September 2018, atau hari ini.
Hal itu sesuai dengan surat pengumuman bernomor K26-30/V 134-2/99 tentang Pengumuman Penerimaan CPNS Tahun 2018. Imbauan ini dalam rangka memuluskan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan mempertimbangkan jadwal yang telah diumumkan kepada masyarakat.
"Pengumuman agar dibuat dalam format file PDF yang telah diunggah dalam sscn.bkn.go.id maupun di portal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah," bunyi surat pengumuman tersebut, Rabu (19/9).
Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang belum dapat menyampaikan pengumuman secara detail maka dapat menyampaikan informasi secara umum sekurang-kurangnya meliputi jabatan-jabatan dan jumlah formasi yang dibuka.
Sementara, bila pengumuman secara detail telah tersedia maka diharapkan untuk mengumumkan kembali.
"Pendaftaran dibuka melalui sscn.bkn.go.id paling cepat tanggal 26 September 2018 dan pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," tulisnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments