Mursi Tolak Semua Tuduhan Hakim dan Akan Banding
KAIRO_DAKTACOM: Mantan Presiden Mesir, Mohamed Mursi akan mengajukan banding terhadap tuntutan kekerasan, penculikan, dan penyiksaan yang ditujukan padanya, Kamis (18/6). Tuntutan itu telah membuat dirinya divonis mati.
Pengacara Mursi meminta Pengadilan Tinggi, Pengadilan Sipil Tertinggi untuk membatalkan hukuman penjara bagi Mursi. Pihaknya juga meminta pengadilan ulang bagi seluruh terdakwa di pengadilan pidana lain.
Mereka telah dituduh dan dihukum karena tindakan kekerasan, penculikan, dan penyiksaan yang dilakukan pada 2012, lalu. Sebelumnya, Pengadilan Mesir telah menjatuhi hukuman mati pada Mursi.
Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan empat pemimpin lainnya juga ditetapkan hukuman mati. Lebih dari 90 orang telah dijatuhi hukuman mati dengan in absentia.
Editor | : | |
Sumber | : | eramuslim.com |
- Puasa Meningkatkan Iman dan Imun
- Bergerak Bersama dalam Pergerakan Membela Palestina
- Apa yang Dilakukan Makmum Ketika Imam Lupa Saat Shalat?
- Mengucap Salam, Amalan Mulia yang Kian Memudar
- Peliharalah Uban Sebagai Cahaya di Hari Kiamat
- Dahsyatnya Mengucap Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah
- Jadilah Hamba Allah yang Bersaudara
- Pahala Membaca Surah Al Ikhlas
- Lamakanlah Ketika Rukuk dan Sujud
- Telat Shalat Subuh Karena Ketiduran, Harus Bagaimana?
- Doa Agar Dijamin Aman Keluar Rumah
- 5 Amalan Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Doa Terbaik di Hari Arafah dan Keutamaannya
- Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Arafah
- Pahala Shalat Istikharah
0 Comments