Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/09/2018 08:08 WIB

Google Tolak Iklan Politik di Platformnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa perusahaan teknologi raksasa Google berinisatif untuk menolak segala bentuk iklan politik di platform besutannya menjelang Pilpres 2019.
 
Rudiantara menegaskan Kominfo tidak campur tangan dalam insiatif ini. Google melakukan kebijakan ini sesuai dengan keputusan perusahaan tanpa adanya campur tangan pemerintah.
 
"Saya bertemu dengan Google, Google sudah mengambil keputusan tidak akan menerima iklan politik. Bukan Kominfo yang minta. Tapi memang disepakati, " kata Rudiantara di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
 
Rudiantara mengakui tahu kebijakan Google ini setelah bertemu dengan President of Asia-Pasific Google Karim Temsamani saat menghadiri World Economic Forum ASEAN di Hanoi, Vietnam, pekan lalu.
 
Rudiantara mengatakan, sesungguhnya tidak ada larangan bagi  Google untuk menerima iklan politik. Akan tetapi, Google memang memiliki kebijakan untuk tidak masuk ke koridor politik.
 
Pria yang kerap disapa Chief RA ini mengatakan, baru bertemu dengan Google terkait larangan kampanye politik di platform media sosial. Nantinya Rudiantara mengatakan akan bertemu dengan media sosial lainnya seperti Instagram, Facebook, maupun Twitter.
 
"Nanti media sosial lain nyusul. saya baru ketemu Google," ujarnya.
 
Sebelumnya dalam melakukan kurasi iklannya, Google menggunakan sistem otomatis. Ia tak menggunakan tenaga kurasi manusia. Sistem ini akan secara otomatis menyaring dan menolak iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kebijakan periklanan Google.
 
Google memang memiliki kebijakan periklanan yang melarang beberapa jenis iklan untuk tampil di layar para pengguna. Namun, kebijakan itu berbeda-beda tergantung dari peraturan masing-masing negara. Di Indonesia, salah satu kebijakannya adalah tidak mengizinkan iklan yang mempromosikan kandidat atau partai politik.
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 2644 Kali
Berita Terkait

0 Comments