Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/09/2018 16:47 WIB

Kepala Daerah Diimbau Kampanye Pemilu yang Edukatif

Anggota F-PKS Nasir Djamil
Anggota F-PKS Nasir Djamil
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota F-PKS Nasir Djamil menyarankan agar kepala daerah melakukan kampanye pada Pilpres 2019 secara edukatif kepada warganya. 
 
"Berdasarkan aturan, kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye dengan mengambil cuti sebanyak satu hari kerja dalam sepekan. Namun jika seseorang telah menjabat sebagai kepala daerah maka dia sudah menjadi milik seluruh warga, bukan hanya satu golongan," papar Nasir saat diskusi publik di Gedung DPR RI Senayan, pada Senin (17/9).
 
Oleh karena itu, Nasir menginginkan apabila kepala daerah memang menginginkan untuk terjun ke dalam kampanye pada Pilpres 2019, maka sebaiknya dilakukan secara edukatif tanpa harus melalui mobilisasi massa untuk memilih salah satu paslon tertentu. 
 
"Nah ini pandai-pandai dari kepala daerah itu saja. Meskipun ada aturannya, tetapi secara etika memang masih dipertanyakan. Maka saya mengimbau agar kampanye yang dilakukan bersifat edukatif," imbuhnya. 
 
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi beberapa ketentuan. 
 
Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. 
 
Dan ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2364 Kali
Berita Terkait

0 Comments