Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/09/2018 15:30 WIB

Polsek Tambun Tangkap Penjual Minuman Oplosan

Ilustarsi Penangkapan
Ilustarsi Penangkapan
CIKARANG, DAKTA.COM - Polsek Tambun Kabupaten Bekasi menangkap pelaku berinsial MM yang menjual minuman keras oplosan di Kampung Kobak Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan.
 
Kapolsek Tambun, Komisaris Rahmat Sudjatmiko mengatakan penangkapan terhadap tersangka MM (40) seorang TNI desersi yang merupakan warga RT 04 RW 16 Kp. Mekarsari Barat Desa Mekarsari itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
"Toko tersangka yang berlokasi di Kp Kobak Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan sering menjual dan mengedarkan minuman keras oplosan jenis ginseng," ungkapnya di Cikarang, Jumat (14/9).
 
Berdasarkan informasi itu, petugas melaksanakan operasi cipta kondisi dan ditemukan di TKP miras oplosan sehingga pelaku digelandang ke Mapolsek.
 
Rahmat menambahkan dari kasus tersebut, pihaknya menyita 117 bungkus miras oplosan, 20 bungkus alkohol, 18 botol minuman ringan dan beberapa alat untuk meracik miras tersebut.
 
"Pelaku dikenakan pasal 204 KUHP, pasal 111 UU Nomer 36 Tahun 2009 tentang perlindungan kesehatan dan pasal 206 UU Nomer 7 Tahun 2014 tentang perdagangan," jelasnya. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2274 Kali
Berita Terkait

0 Comments