Jum'at, 14/09/2018 12:22 WIB
Soal Kampanye Iklan Bioskop, Jokowi: Itu Amanat Undang-undang
BOGOR, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo menyebut masyarakat perlu mendapatkan informasi tentang hasil kerja pemerintah terkait polemik iklan berjudul "2 musim 65 bendungan" yang diputar di sejumlah bioskop.
"Ya masyarakat kan perlu mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mana yang sudah, mana yang dalam proses, mana yang akan dikerjakan. Kita ini ingin menyampaikan apa adanya ya," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Peresmian Pembukaan Kongres XXXVI Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia bertema 68 Tahun GMKI Mengabdi untuk Indonesia di di Auditorium The Forest Resort Pamoyanan Bogor Selatan, Jumat (14/9).
Iklan yang dipasang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di jaringan bisokop Indonesia menuai pro dan kontra. Iklan berjudul 2 musim, 65 bendungan yang berdurasi sekitar empat menit dan ditayangkan bersama sejumlah iklan produk lainnya sebelum film dimulai. Sejumlah pihak menyebut iklan tersebut sebagai bagian dari kampanye Presiden Jokowi jelang Pilpres 2019.
Presiden menambahkan bahwa hal itu peran dan tugas Komenkominfo untuk menjadi humas pemerintah atau "government public relations."
"Itu kan memang tugasnya Kominfo, itu amanat UU bahwa baik pembangunan yang sudah selesai atau masih dalam proses atau belum selesai harus terus diinfokan agar mereka ikuti. Apa yang dikerjakan pemerintah, apa yang belum, apa yang akan (dikerjakan), kan begitu," ucap Presiden.
Ia mengumpamakan tugas tersebut sebagaimana tugas Menteri Penerangan pada masa lalu. "Kalau dulu kan menteri penerangan yang menerangkan. Masa suruh diam begini (sambil tutup mulut). Bagaimana," ujarnya.
Menurut dia, hal serupa telah disampaikan dan dilakukan kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara itu sejak tiga atau empat tahun lalu.
"Ya itu kan dari tiga, empat tahun lalu menyampaikan, sudah disampaikan. Baik lewat youtube, tv, itu sudah kewajiban Kominfo, itu amanat UU. Lihat saja," jelasnya.
Sesuai dengan UU maka Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjalankan tugas sebagai humas pemerintah (Goverment Public Relation) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2015.**
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments