Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/09/2018 13:02 WIB

Penertiban Bangli Prostitusi Terhambat Surat Permohonan

Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi
CIKARANG, DAKTA.COM - Bangunan liar (bangli) yang dijadikan tempat prostitusi tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi kebanyakan berada di lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II. Tempat prostitusi itu di antaranya berada di jalan Kalimalang mulai dari Tegal Gede Cikarang Selatan hingga perbatasan Karawang.
 
Satpol pp beberapa waktu lalu sempat berencana melakukan pembongkaran, tetapi belum ada surat permohonan dari PJT II selaku pemilik lahan, sehingga batal dilakukan.
 
Namun saat ini PJT II telah merespon hal tersebut dan secepatnya akan memberikan surat permohonan ke bupati agar bangunan liar yang berada di lahan milik mereka dibongkar.
 
Kasatpol pp Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan sejauh ini memang belum ada surat permohonan, tetapi pihak PJT II berjanji akan secepatnya memberikan surat tersebut.
 
Surat permohonan itu diakuinya penting agar satpol pp sebagai penegak perda dapat memiliki legalitas hukum.
 
"Tempat prostitusi yang berada di lahan PJT sangat meresahkan warga, kami sering kali mendapat keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan tempat maksiat tersebut," ujar Hudaya di Cikarang, Kamis (13/9).
 
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait supaya bangunan liar yang sudah ditertibkan tidak lagi ditempati kembali.
 
Sementara, menyikapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD, Yudi Dharmansyah mengatakan sebagai pemilik lahan sudah sepatutnya PJT II mengambil tindakan yang diperlukan untuk  melindungi aset yang dimiliki serta menjaganya dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
"Satpol PP juga diminta terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang melanggar peraturan daerah," ucapnya Kamis (13/9).

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1584 Kali
Berita Terkait

0 Comments