Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/09/2018 08:02 WIB

Kasus Mafia Tanah Aparatur Desa Tarumajaya Diproses Kejari

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
CIKARANG, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. 
 
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah Herman Sujito mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, Agus Sopyan Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, dan para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat. 
 
Saat ini berkas kasus tersebut telah diserahkan atau P21 dari Polda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, lembaga Adhyaksa itu tengah mempelajari berkas tersebut sehingga nantinya dapat disidangkan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengakui berkas perkara sudah diserahkan dari Polda, dan masih diperiksa apakah lengkap atau tidak.
 
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara yang merupakan Staf Ahli Bupati Bekasi Herman Sujito sudah dibebas tugaskan dari jabatannya.
 
"Bupati bekasi telah menandatangani surat pengunduran diri dari tersangka Herman Sujito agar lebih fokus dalam proses hukum yang dihadapinya," katanya di Cikarang, Rabu (12/9).
 
 

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1727 Kali
Berita Terkait

0 Comments