Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/09/2018 14:05 WIB

Tersangka Mafia Tanah di Bekasi Resmi Dipecat

Polda Metro Jaya menangkap beberapa aparatur desa di Kabupaten Bekasi atas penipuan jual beli tanah
Polda Metro Jaya menangkap beberapa aparatur desa di Kabupaten Bekasi atas penipuan jual beli tanah
CIKARANG, DAKTA.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. 
 
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah Herman Sujito mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, Agus Sopyan Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, dan para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat. 
 
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka Herman Sujito akan diberhentikan sementara agar fokus dalam menghadapi kasus hukumnya, untuk itu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah menandatangani berkas penghentian sementara dari yang bersangkutan.
 
Sekretaris Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli mengatakan berkas pengunduran diri dari Herman Sujito telah ditandatangani oleh bupati, sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan.
 
Pihaknya juga tengah memproses administrasi pengunduran diri tersebut.
 
"Terkait dengan kosongnya jabatan staf ahli, dan apakah nanti akan diisi oleh pejabat lain, hal itu merupakan kewenangan dari Bupati Bekasi," ucapnya di Cikarang, Senin (10/9).
 
Sementara itu, berkas perkara pemalsuan surat tanah yang melibatkan Staf Ahli Bupati Herman Sujito dan Kades Segara Makmur serta staf desa dan camat telah dilimpahkan berkasnya atau P21 dari polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
 
"Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tengah mempelajari berkas dari Polda Metro Jaya agar nantinya dapat disidangkan," katanya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3019 Kali
Berita Terkait

0 Comments