Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/09/2018 13:42 WIB

Bacaleg Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Abdillah
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Abdillah
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Abdillah Hamta mengatakan agar para bakal calon legislatif (bacaleg) dapat mengikuti aturan tahapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pernyataan tersebut disampaikan Abdillah menyikapi kampanye pileg melalui APK yang tidak sesuai aturan. 
 
"Kita harapkan bacaleg dapat mengikuti tahapan yang telah ditentukan KPU dan Bawaslu. Sehingga kita berharap semua tetap menjaga kondusifitas," kata Abdillah kepada Dakta, Senin (10/9).
 
Ia menjelaskan, sesuai tahapan KPU yakni 23 September 2018 merupakan jadwal tahapan kampanye. Sehingga para caleg dapat menahan terlebih dahulu, untuk tidak memasang APK dalam alasan apapun. 
 
"Laporan memang sudah ada. Sehingga ini jangan sampai dengan alasan apapun, mereka melegalkan secara cara," pungkasnya. 
 
Sebelumnya terpisah, Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan jajarannya ditingkat kecamatan untuk aktif menindak temuan pemasangan APK Pileg yang tidak sesuai tahapan. 
 
"Hari ini, kita bersama Bawaslu Kota Bekasi akan menindaklanjuti pelaporan itu. Memang ini kita sayangkan, karena melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan)," jelas Cecep Suherlan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2091 Kali
Berita Terkait

0 Comments