Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/09/2018 11:45 WIB

Badan Kepegawaian Segera Tindak Lanjut Aparatur Desa Mafia Tanah

Polda Metro Jaya menangkap beberapa aparatur desa di Kabupaten Bekasi atas penipuan jual beli tanah
Polda Metro Jaya menangkap beberapa aparatur desa di Kabupaten Bekasi atas penipuan jual beli tanah
CIKARANG, DAKTA.COM - Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan, Herman Sujito terjerat kasus hukum dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya, bersama dengan Kepala Desa Segara Makmur Tarumajaya sekaligus ketua APDESI, Agus Sopyan dan beberapa orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka karena menerbitkan surat tanah palsu.
 
Herman diketahui berkomplot bersama tersangka lainnya menerbitkan surat tanah palsu sewaktu menjadi camat Tarumajaya.
 
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pelatihan Pendidikan dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi, Oded S. Yahya mengatakan pada prinsipnya setiap kasus hukum yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditindaklanjuti, karena telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait ASN yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.
 
"Kami nantinya akan memanggil yang bersangkutan terkait dengan statusnya apakah sudah menjadi tersangka atau belum," katanya d Cikarang, Jumat (7/9).
 
Sementara itu, adanya ASN yang menjadi tersangka dalam penerbitan surat tanah palsu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi.
 
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Danto menyebut Bupati Bekasi kurang melakukan pembinaan terhadap anak buahnya.
 
"DPRD meminta kepada Pemkab Bekasi agar memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang menjadi mafia tanah," ujarnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2035 Kali
Berita Terkait

0 Comments