Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/06/2015 10:16 WIB

Sa'dudin: Prihatin UU Pilkada Tak Akomodir Sanksi Politik Uang

H Saduddin
H Saduddin

JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin, prihatin atas tidak adanya sanksi bagi pelaku politik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2015. Hal ini disampaikan di kediamannya, Bekasi, Jumat (19/06).

"Panja Pilkada luput dalam pembahasan UU Pilkada untuk memasukkan klausul tentang sanksi bagi pelaku politik uang. Sebagai kumpulan manusia, saya pikir hal yang lumrah, bila ada hal yang terlewat," kata Saad, yang juga anggota panja Pilkada.

Untuk itu dirinya mengusulkan agar dilakukan revisi atas UU Pilkada ini untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Pilkada 2015.

"Politik uang adalah kejahatan konstitusional yang dapat menderai kemurnian suara rakyat. Pelakunya harus dijerat dengan ketentuan pidana," ujar mantan Bupati Bekasi.

Legislator PKS ini menambahkan, ideal nya pelanggaran dalam bentuk politik uang di Pilkada bisa dijerat dengan ketentuan pidana yang bersifat lex-spesialis (khusus), tetapi setidaknya dapat dijerat dengan pidana umum yang memungkinkan untuk itu.

"Pelanggaraan politik uang dalam Pemilu dan Pilkada bila tidak diatur dalam ketentuan pidana khusus, maka bisa dimasukkan dalam pidana umum. Nantinya Bawaslu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.

Editor :
Sumber : HUmas Fraksi PKS
- Dilihat 1698 Kali
Berita Terkait

0 Comments