Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 06/09/2018 08:41 WIB

Mantan Camat Tarumajaya dan Kades Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Polda Metro Jaya menangkap beberapa aparatur desa di Kabupaten Bekasi atas penipuan jual beli tanah
Polda Metro Jaya menangkap beberapa aparatur desa di Kabupaten Bekasi atas penipuan jual beli tanah
CIKARANG, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya menangkap beberapa orang aparatur desa Segara Jaya dan mantan camat Tarumajaya Kabupaten Bekasi karena melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah.
 
Beberapa orang yang ditangkap itu di antaranya, Kades Segara Jaya, Agus Sofyan dan beberapa orang staf desa serta mantan camat Tarumajaya, Herman Sujito yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi.
 
Kasus ini berdasarkan laporan dari pelapor Lilis Suryani, pemilik tanah yang sah keberatan atas terbitnya akta jual beli yang dibuat oleh Camat Tarumajaya, Herman Sujito di tahun 2013 lalu.
 
Tersangka HM. Dagul bin Rasim bersama adiknya, Jaba Suyatna dan Agus Usep membuat surat palsu berupa Surat Kematian dan Keterangan Waris dari alm Raci yang telah meninggal tahun 1973, sebagai pemilik Girik C. No. 315 atas nama Raci binti Marin dengan luas 7720 M2.
 
Padahal almarhum tidak memiliki tanah yang dimaksud, tetapi berkasnya diligalisir dan disahkan oleh Tersangka H. AMRAN saat itu menjabat sebagai Kepala Desa dan Tersangka H. AGUS SOPYAN saat itu sebagai Sekdes.
 
Untuk tersangka mantan Camat Tarumajaya, Herman Sujito terlibat karena memalsukan tanggal register surat palsu tersebut, padahal dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai camat sejak tahun 2011.
 
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Danto menyebut adanya kasus pemalsuan surat tanah itu jelas mencoreng nama pemerintahan daerah.
 
"Kades dan camat yang semestinya membantu pelayanan masyarakat malah membuat surat tanah palsu," ujarnya di Cikarang, Kamis (6/9).
 
Danto juga meminta agar pelaku di tindak tegas, serta Staf Ahli Bupati Bekasi, Herman Sujito yang berstatus PNS diberikan tindakan yang sesuai undang-undang aparatur sipil negera.
 
Sementara itu, di tempat terpisah melalui pesan singkatnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sudah memerintahkan Kepala Badan PPKD menindak yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Para tersangka dikenakan Pasal 263, 264 DAN 266 JO. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," ucapnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3344 Kali
Berita Terkait

0 Comments