Rabu, 05/09/2018 15:26 WIB
2.357 ASN Terpidana Korupsi Diberhentikan Akhir Tahun
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2.357 Aparatur Negeri Sipil (ASN) aktif terjerat kasus korupsi. Namun, Kementrian Dalam Negeri baru akan melakukan pemberhentian para terpidana kasus korupsi pada akhir tahun mendatang.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Aparatur Negara, Waluyo mengatakan bahwa hal ini disebabkan karena ada alasan-alasan tertentu.
“Kalau menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, memang kalau udah menjadi terpidana, itu harusnya diberhentikan. Kenapa belum diberhentikan? Itu tentu ada alasannya, satu, kepala daerahnya belum terima surat keputusan pengadilannya,” katanya kepada Dakta (5/9).
Waluyo juga menambahkan bahwa sebenarnya hal ini bisa diproses, karena yang berwenang untuk memberhentikan ASN adalah kepala daerah sebagai pembina kepegawaian.
“Sebenarnya kan yang berwenang melakukan pemberhentian itu pembina kepegawaian, di mana dalam hal ini adalah kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur. Jadi menurut saya, kemedagri menyikapi ini karena keterlambatan, maka fungsi pemerintahan pusat untuk mengingatkan pemerintahan daerah,” ujar Waluyo. **
Editor | : | Asiyah Afifah |
Sumber | : | Radio Dakta |
- KPK Panggil Empat Mantan Pejabat Pertamina Energy Services
- Tersangka Kasus Pengaturan Skor Terima Rp12 juta
- Pakar Politik: Representasi Kalangan Islam di DPR Turun Drastis
- KPK Panggil Tersangka Kasus Perdagangan Minyak Mentah
- Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
- PA 212: CCTV Tunjukkan Ustadz Bernadz Selamatkan Ninoy
- Bea Cukai Tindak 406 Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 138,11 Miliar
- Parpol Harus Terjun Melawan Terorisme
- Dua Pegawai BUMD Kota Bekasi Positif Gunakan Narkotika
- Wanita Bawa Anjing ke Masjid Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama
- KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi di Kemnaker
- Perppu Tidak Perlu Batalkan Seluruh UU KPK
- YLBHI: Dandhy Laksono Dilepaskan Tapi Tetap Tersangka
- DPP IMM Kutuk Jatuhnya Korban Jiwa di Kendari
- Sutradara "Sexy Killers" Ditangkap Polda Metro Jaya
0 Comments