Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/09/2018 11:29 WIB

Pentingnya Pemahaman dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan

Bincang Publik bersama Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi
Bincang Publik bersama Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi
BEKASI, DAKTA.COM - Masyarakat sering kali merasa sulit untuk mengurus administrasi kependudukan sipil yang meliputi KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, surat kematian, dan sebagainya.
 
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Nardi mengatakan bahwa tingkat kepengurusan itu berawal dari RT/RW, kelurahan hingga kecamatan atau kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
 
"Sekarang kan sudah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), di sana kita membuka 30 pelayanan, sehingga masyarakat yang datang ke sana akan kita berikan pelayanan yang baik," kata Nurdin dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Selasa (4/9).
 
Menurutnya, dengan rencana dibukanya MPP Pondok Gede pada tahun 2018 ini membuat masyarakat Kota Bekasi khususnya di wilayah selatan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan. Sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat belum mengurusnya.
 
Ia menyampaikan, syarat mendapatkan KTP-el adalah, masyarakat harus melakukan perekaman terlebih dahulu di kecamatan masing-masing atau di kantor Disdukcapil serta membawa KK.
 
"Disdukcapil juga sudah menjalankan program jemput bola di beberapa kelurahan dan sekolah SLTA untuk memudahkan masyarakat mengurus kependudukan," ucapnya.
 
Ia menambahkan, masyarakat diminta untuk merubah KK apabila dalam elemen data ada yang berubah. Setiap keluarga penting memiliki dokumen kependudukan karena memiliki manfaat untuk mengurus administrasi publik.
 
 
"KK harus diubah apabila ada elemen dalam data yang berubah, seperti pendidikan, pekerjaan, dan penambahan jumlah keluarga," ujarnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3474 Kali
Berita Terkait

0 Comments