Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 03/09/2018 16:04 WIB

KPU: Dana Kampanye Wajib Dilaporkan

Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di sela-sela rapat kerja bersama Komisi II DPR RI
Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di sela-sela rapat kerja bersama Komisi II DPR RI
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua KPU Arief Budiman mewajibkan seluruh dana kampanye harus tercatat dalam laporan parpol kepada KPU. 
 
"Prinsipnya, semua dana yang diperoleh dari manapun, sepanjang itu penggunannya untuk kampanye, maka itu harus dilaporkan," ungkap Arief di sela-sela rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/9).
 
Arief mengatakan, dengan adanya laporan dana kampanye ini, masyarakat bisa mengetahui apa yang dikerjakan oleh para peserta Pemilu dan bisa mengecek secara langsung apabila yang dilaporkan tidak sesuai. 
 
"Pelaporan dana kampanye ini akan dipublikasikan secara bertahap, ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menetukan pilihannya nanti," imbuhnya. 
 
Berdasarkan PKPU nomor 24 tahun 2018, hanya ada sanksi bagi partai politik jika telat menyerahkan dana awal kampanye sampai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
 
Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 di mana pada pasal 338 UU ayat 1-4 disebutkan bahwa partai politik dan caleg DPD tidak boleh telat dalam menyerahkan laporan dana awal kampanye sampai LPPDK. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1559 Kali
Berita Terkait

0 Comments