Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/08/2018 07:56 WIB

Satu Pelajar Tewas Saat Tawuran Maut Sumur Batu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pelajar SMK karena tawuran di Jalan Raya Sumur Batu
Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pelajar SMK karena tawuran di Jalan Raya Sumur Batu
BEKASI, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), karena terlibat dalam tawuran berdarah di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (16/8) lalu. Satu orang tewas dan dua orang luka-luka dalam tawuran itu. 
 
Lima pelaku yang ditangkap yakni, A, (18), RP, (17), MAS, (16), DAR, (15), dan MS, (15). Sementara korban meninggal bernama Indra Lesmana. Sedangkan dua orang yang terluka berinisial A dan MDP.
 
Kejadian dipicu karena aksi saling ejek di media sosial WhatsApp (WA) antara pelajar SMK Karya Bhana Mandiri (KBM) dan SMK Pijar Alam (PA).
 
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengungkapkan, kejadian bermula saat dua kelompok pelajar saling ejek di WA. Kemudian, kedua kelompok ini mengajak berduel di Jalan Sumur Batu, Bantargebang.
 
“Antara SMK PA dan KBM ini melalui pesan WA sepakat untuk bertemu, dan melaksanakan tawuran di tempat yang sudah disepakati,” ujar Winojarko, Selasa (28/8).
 
Ia menjelaskan bahwa sebelum tawuran terjadi, para pelaku sempat berkumpul di kediaman RP untuk mempersiapkan senjata. Setelah itu mereka berangkat ke lokasi dan terjadilah peristiwa tawuran tersebut.
 
“Sekitar 22 pelajar terlibat tawuran. Mereka sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit, stik golf, dan golok. Saat kedua kelompok bertemu, para pelaku mengeluarkan senjata tajam masing-masing,” terang Wijonarko.
 
satu orang Korban bernama Indra Permana, penuh luka bacok senjata tajam celurit para pelaku. Selain Indra, dua rekannya mengalami luka bacok di bagian wajah dan sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, tak jauh dari lokasi kejadian.
 
Kemudia pihak kepolisian bergerak dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan video peristiwa itu. “Minggu (26/8) kita berhasil mengungkap para pelaku, dan kita amankan lima orang termasuk juga barang bukti lima celurit, satu stik golf, dan lima handphone,” paparnya.
 
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2881 Kali
Berita Terkait

0 Comments