Rabu, 29/08/2018 07:56 WIB
Satu Pelajar Tewas Saat Tawuran Maut Sumur Batu
BEKASI, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), karena terlibat dalam tawuran berdarah di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (16/8) lalu. Satu orang tewas dan dua orang luka-luka dalam tawuran itu.
Lima pelaku yang ditangkap yakni, A, (18), RP, (17), MAS, (16), DAR, (15), dan MS, (15). Sementara korban meninggal bernama Indra Lesmana. Sedangkan dua orang yang terluka berinisial A dan MDP.
Kejadian dipicu karena aksi saling ejek di media sosial WhatsApp (WA) antara pelajar SMK Karya Bhana Mandiri (KBM) dan SMK Pijar Alam (PA).
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengungkapkan, kejadian bermula saat dua kelompok pelajar saling ejek di WA. Kemudian, kedua kelompok ini mengajak berduel di Jalan Sumur Batu, Bantargebang.
“Antara SMK PA dan KBM ini melalui pesan WA sepakat untuk bertemu, dan melaksanakan tawuran di tempat yang sudah disepakati,” ujar Winojarko, Selasa (28/8).
Ia menjelaskan bahwa sebelum tawuran terjadi, para pelaku sempat berkumpul di kediaman RP untuk mempersiapkan senjata. Setelah itu mereka berangkat ke lokasi dan terjadilah peristiwa tawuran tersebut.
“Sekitar 22 pelajar terlibat tawuran. Mereka sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit, stik golf, dan golok. Saat kedua kelompok bertemu, para pelaku mengeluarkan senjata tajam masing-masing,” terang Wijonarko.
satu orang Korban bernama Indra Permana, penuh luka bacok senjata tajam celurit para pelaku. Selain Indra, dua rekannya mengalami luka bacok di bagian wajah dan sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudia pihak kepolisian bergerak dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan video peristiwa itu. “Minggu (26/8) kita berhasil mengungkap para pelaku, dan kita amankan lima orang termasuk juga barang bukti lima celurit, satu stik golf, dan lima handphone,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
- HAPIMART KE 3 DI INDONESIA RESMI BUKA BESOK DI GRAND MAL BEKASI
- Anggota Komisi Dua DPRD Kota Bekasi Puspa yani Desak PJ Walikota Terbitkan Perwal PSEL.
- Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wijayanti, Berikan Semangat untuk Para Guru menjadi Guru Penggerak yang Berkualitas.
0 Comments