Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/08/2018 07:58 WIB

DPR Pertanyakan Keputusan Mendag Impor Garam dan Gula

Petani panen garam (Ilustrasi)
Petani panen garam (Ilustrasi)
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota garam dan gula mentah (raw sugar) karena dinilai dapat menyulitkan dan merugikan petani garam dan tebu.
 
"Menteri Perdagangan harus menjelaskankannya pada rapat kerja di DPR, apa pertimbangannya menambah kuota impor garam dan gula mentah, yang dikaitkan dengan kebutuhan industri," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/8).
 
Bambang Soesatyo yang akrab di sapa Bamsoet mengatakan, hal itu menanggapi keputusan pemerintah melalui Kemendag yang mengimpor garam sebanyak 3,7 ton beras serta gula mentah 111.000 ton.  
 
Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi, karena penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam di pasaran menjadi rendah. "Hal ini juga berdampak menyulitkan petani garam," ujarnya.
 
Politisi Partai Golkar ini  juga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak, agar dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
 
Bamsoet juga menyoroti keputusan Kemendag menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 111.000 ton yang diperkirakan masuk pada September 2018.
 
Ia mengatakan, harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.
 
Menurutnya, harus ada data tentang produksi, konsumsi, dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Oleh karena itu ia meminta Kementan, Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.
 
"Dengan adanya data bersama tersebut, setiap izin impor gula tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri,” tuturnya.
 
Mantan ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, Kementan dan Kemendag harus memperhatikan masa tanam dan masa panen tebu petani dalam negeri sebelum menerbitkan izin impor gula, untuk menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani agar tidak jatuh.
 
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI juga akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito untuk meminta penjelasan soal izin impor beras sebanyak dua juta ton, yang dikeluarkan oleh kementerian itu.
 
"Saya mendukung rencana Komisi IV DPR memanggil Menteri Perdagangan untuk memperoleh penjelasan yang lugas dan menyeluruh atas kebijakan impor beras," katanya, Jumat (24/8).
 
Bamsoet mengatakan, hal itu menanggapi adanya informasi bahwa Kemenerian Perdagangan (Kemendag) telah menambah izin impor beras untuk Perum Bulog sebesar satu juta ton, sehingga total izin impor yang telah diterbitkan Kemendag menjadi dua juta ton.**
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 4209 Kali
Berita Terkait

0 Comments