Kasus Meiliana, MUI Harap Masyarakat Nilai Berdasarkan Kronologi Cerita
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 18 bulan penjara atas kasus penodaan agama, setelah meminta pengurus masjid mengecilkan volume suara pengeras adzan. Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebagian masyakat menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sesuai.
Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), berharap masyarakat bisa melihat dari sisi yang berbeda, karena Meiliana mengeluh dengan kata-kata tidak pantas. Kepala Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Dr Yusnar Yusuf mengatakan bahwa hal yang menimpa Meilana sudah termasuk dalam pelecehan agama.
“Dia dua kali mendatangi masjid dengan pakaian tidak sopan, meminta agar adzan dikecilkan karena mengganggu telinganya, dan bukan hanya sekali tapi dua kali dan dikatakan dengan kata-kata tidak sopan,” ujarnya kepada Dakta (27/08).
Yusnar berharap masyarakat bisa menilai suatu berita sesuai dengan kronologinya, karena sebelum kasus ini viral, Meiliana sudah diajak masyarakat untuk meminta maaf, tetapi Meiliana justru melawan.
“Mereka (masyarakat) kan tidak tahu kronologi kejadian, mereka hanya tahu dari diksi Meiliana di pengadilan, kalau hanya meminta dikecilkan tidak masalah, tapi kalau dilihat dari protesnya jelas masuk ke dalam penistaan agama,” tegas Yusnar. (Inayah)
Editor | : | Asiyah Afifah |
Sumber | : | Radio Dakta |
- KPK Panggil Empat Mantan Pejabat Pertamina Energy Services
- Tersangka Kasus Pengaturan Skor Terima Rp12 juta
- Pakar Politik: Representasi Kalangan Islam di DPR Turun Drastis
- KPK Panggil Tersangka Kasus Perdagangan Minyak Mentah
- Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
- PA 212: CCTV Tunjukkan Ustadz Bernadz Selamatkan Ninoy
- Bea Cukai Tindak 406 Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 138,11 Miliar
- Parpol Harus Terjun Melawan Terorisme
- Dua Pegawai BUMD Kota Bekasi Positif Gunakan Narkotika
- Wanita Bawa Anjing ke Masjid Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama
- KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi di Kemnaker
- Perppu Tidak Perlu Batalkan Seluruh UU KPK
- YLBHI: Dandhy Laksono Dilepaskan Tapi Tetap Tersangka
- DPP IMM Kutuk Jatuhnya Korban Jiwa di Kendari
- Sutradara "Sexy Killers" Ditangkap Polda Metro Jaya
0 Comments