Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/08/2018 15:46 WIB

Vaksin MR Boleh Digunakan Jika Keadaan Darurat

Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless rubella (MR) untuk imunisasi. MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.
 
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menyarankan agar masyarakat tidak perlu risau dengan penggunaan vaksin MR yang dinyatakan tidak halal oleh MUI ini. 
 
"Di dalam hukum Islam, demi kepentingan dan kemaslahatan untuk menyelamatkan kehidupan, maka hal-hal yang pada awalnya dilarang, dalam keadaan darurat hal itu diperbolehkan untuk dipergunakan," jelasnya saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng pada Kamis (23/8).
 
Menurut Muti, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menggunakan vaksin tersebut selama pemerintah menemukan formula baru vaksin yang telah terjamin kehalalannya karena hal ini demi kemaslahatan bersama. 
 
"Masyarakat sebaiknya tidak menolak terkait vaksin itu. Toh kemudian dalam fatwa itu disebutkan bahwa pemerintah hendaknya mengikhtiarkan secepat mungkin vaksin yang tidak bertentangan dengan agama itu," imbuhnya. 
 
Meski begitu, Muti menginginkan agar pemerintah melalui Kemenkes dapat segera menemukan jalan keluar terkait dengan status vaksin MR yang dinyatakan tidak halal oleh MUI ini.
 
"Saya kira harus melihat itu secara jangka panjang, konteks kepentingan secara keseluruhan, jangan hanya melihat secara sempit kemudian dikaitkan dengan bisnis atau politik, itu terlalu jauh," tutupnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 6670 Kali
Berita Terkait

0 Comments