Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/08/2018 10:48 WIB

707 Napi Kelas III Cikarang Dapat Remisi di HUT RI ke-73

Pemkab Bekasi memberi remisi kepada 11 Napi di HUT RI ke-73 tahun
Pemkab Bekasi memberi remisi kepada 11 Napi di HUT RI ke-73 tahun
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 11 orang warga binaan Lapas Kelas III Cikarang Bekasi langsung bebas karena mendapat potongan masa tahanan di hari kemerdekaan republik indonesia ke-73.
 
Pemberian remisi itu dilakukan seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-73 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
 
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Cikarang Bekasi, Sunoto mengatakan bahwa untuk jumlah napi yang mendapat remisi umum pada saat hari kemerdekaan sebanyak 707 orang, dengan rincian 207 orang mendapat remisi 1 bulan, 228 orang mendapat remisi 2 bulan, 181 orang mendapat remisi 3 bulan, 86 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 5 bulan, 11 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir dipotong masa tahanan.
 
"Remisi itu harapan bagi narapidana, sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," jelas Sunoto, Jumat (17/8).
 
Sunoto menambahkan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sementara itu, per 16 Agustus 2018, jumlah penghuni lapas sebanyak 1596 orang, 1408 merupakan warga binaan dan 188 orang tahanan titipan dari kejaksaan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1593 Kali
Berita Terkait

0 Comments