Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/08/2018 15:18 WIB

Terhentinya Pelayanan Publik di Kota Bekasi Sangatlah Fatal

Dialog Swara Bekasi bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro
Dialog Swara Bekasi bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro
BEKASI, DAKTA.COM - Terhentinya sementara pelayanan publik di Kota Bekasi yang terjadi pada Jumat (27/7) lalu, membuat pelayanan administrasi masyarakat terganggu.
 
Bahkan hal itu langsung direspon oleh Ombudsman RI untuk melakukan penindakan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro dalam Swara Bekasi Kerja Sama Radio Dakta dengan DPRD Kota Bekasi pada Kamis (16/8), mengatakan bahwa penutupan pelayanan publik oleh ASN Kota Bekasi sangat fatal. Karena itu merugikan masyarakat luas.
 
"Ini terkait kode etik dan sumpah jabatan, di mana ASN telah disumpah untuk memberikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat. Apalagi hal itu dilakukan secara sistematik dan serentak," ujarnya di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (16/8).
 
Menurutnya, pelayanan publik merupakan hak masyarakat untuk bisa mendapatkan pelayanan terbaik, itu juga merupakan tanggung jawab organisasi perangkat daerah untuk memberikan pelayanan yang prima.
 
"Penghentian pelayanan publik bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, DPRD juga merasa perlu meningkatkan pengawasannya kepada komponen perangkat daerah," ucapnya.
 
Hal tersebut, katanya, juga dapat menjadi perhatian bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih yakni Rahmat Effendi-Tri Adhianto agar meningkatkan pelayanan kapasitas birokrasi daerah. Sehingga ke depannya tidak akan terjadi hal seperti itu lagi. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1698 Kali
Berita Terkait

0 Comments