Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/08/2018 08:05 WIB

Sejarawan: Logo Kabupaten Bekasi Tak Sesuai Perda

Sejarawan Bekasi, Ali Anwar
Sejarawan Bekasi, Ali Anwar
CIKARANG, DAKTA.COM - Sejarawan Bekasi, Ali Anwar menyebut bahwa lambang Kabupaten Bekasi yang ada selama ini tidak sesuai dengan perda Nomor 12/P.B./1962 tentang lambang dan logo pemerintah daerah.
 
Ali mengatakan bahwa kesalahan utama dari logo yang beredar di masyarakat terletak di bagian atas logo gambar yang terdapat padi dan kapas, semestinya susunan padi dan buah-buahan, di bagian tengah padi dan buah-buahan itu terdapat gambar golok berbentuk besar yang digunakan oleh masyarakat Bekasi di zaman terdahulu untuk bercocok tanam maupun sebagai alat perjuangan.
 
"Untuk bagian tengah logo kesalahannya terletak di jumlah susunan bata, bata semestinya berjumlah empat yang memiliki makna menunjukan jumlah kewedanaan," ucap Ali saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka hari jadi ke-68 di Gedung DPRD, Cikarang pada Rabu (16/8).
 
Menurutnya, ada empat kewedanaan yang tergambar dalam susunan bata itu di antaranya, Kewedanaan Tambun, Kewedanaan Cikarang, Kewedanaan Bekasi, dan Kewedanaan Srengseng.
 
"Dibawah susunan bata ada kotak-kotak yang melambangkan jumlah kecamatan yang berjumlah 13 kecamatan dan desa," ujarnya.
 
Ali menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan masukan terkait dengan kesalahan logo Kabupaten Bekasi ke pemerintah daerah.
 
"Bupati Bekasi berjanji melakukan perbaikan tetapi hingga saat ini belum dilakukan," pungkasnya.
 
Ia berharap perbaikan logo secepatnya dapat dilakukan agar tidak merubah sejarah yang telah ada. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1973 Kali
Berita Terkait

0 Comments