Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/08/2018 08:00 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Buka Masukan Masyarakat Soal Calon Pileg

Ilustrasi menyoblos
Ilustrasi menyoblos
CIKARANG, DAKTA.COM - KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan daftar calon Sementara (DCS) pemilu legislatif 2019.
 
Setelah memperbaiki berkas, DCS diumumkan ke publik sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa setelah penetapan DCS pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS yang diumumkan. 
 
"Mulai tanggal 12 hingga 21 Agustus KPU menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS yang diumumkan. Setelah menerima saran dan tanggapan dari masyarakat, mulai dari tanggal 22 hingga 28 Agustus KPU akan bersurat ke Parpol untuk meminta klarifikasi. Sedangkan proses klarifikasi akan dimulai dari tanggal 29 hingga 31 Agustus," jelas Idham di Cikarang, Senin (13/8).
 
Tanggapan dan masukan diberikan secara tertulis dengan memuat data diri, minimal nama dan alamat. Tanggapan dan saran yang masuk selanjutnya akan dipelajari KPU sebelum melakukan klarifikasi dengan Parpol terkait. Jika Caleg yang bersangkutan terlibat kasus narkoba, pelecehan seksual anak di bawah umur dan bekas napi korupsi dipastikan akan dicoret.
 
Idham menjelaskan, dari 14 parpol peserta pemilu, 13 parpol menyerahkan daftar calegnya, hanya PKPI saja yang tidak menyerahkan daftar calegnya.
 
"Sebagian besar parpol, telah memenuhi kuota 50 alokasi kursi dan memenuhi kuota 30 persen perempuan, khususnya dari parpol-parpol besar," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1329 Kali
Berita Terkait

0 Comments