Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/08/2018 10:16 WIB

Pemkab Bekasi Akan Terbitkan Perbub Aturan Pruduk IKM

Contoh  Industri Kecil dan Menegah ( IKM)
Contoh Industri Kecil dan Menegah ( IKM)
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membuat aturan agar dapat mempermudah dalam memasarkan produk industri kecil menengah ke pengusaha besar.
 
Kasi industri elektronika dan telematika Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaiman mengatakan bahwa dinasnya saat ini tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) soal Industri Kecil Menengah (IKM), karena pelaku IKM sangat kesulitan mempromosikan produknya ke para pelaku usaha besar seperti kawasan industri, rest area, hotel, dan tempat-tempat komersil lainnya.
 
Menurutnya, dengan adanya Perbup tentang IKM nantinya akan mempermudah para IKM untuk ikut berpartisipasi memasarkan hasil kerajinannya ke para pelaku usaha besar, mulai dari kawasan industri, perhotelan, dan restoran.
 
"Nantinya para pelaku usaha besar wajib menjalankan amanat Perbup untuk memberi kesempatan atau tempat untuk para pelaku IKM di bawah Dinas Perindustrian," ucapnya di Cikrang, Kamis (9/8).
 
Mansur menambahkan, Kabupaten Bekasi memiliki 1400 IKM yang memproduksi mulai makanan khas, souvenir, dan kerajinan tangan lainnya, karena terbentur sulitnya melakukan pemasaran, saat ini baru sepuluh persen yang bisa berjalan.
 
Pihaknya berharap agar rancangan Perbup itu bisa segera diselesaikan, sehingga, program Pemkab Bekasi melahirkan 5000 usaha baru bisa terealisasi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1886 Kali
Berita Terkait

0 Comments